Dalam permintaan bibit ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yang tertuang dalam : - Permentan No 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Permentan No 3 Tahun 2022 -SE Dirjenbun No 119 Tahun 2013 tata cara penyediaan dan penyaluran benih
Untuk detail pernyaratan bisi dilihat pada leaflet disamping