Tetang UPTD Balai Benih Tanaman Perkebunan
UPT Balai Benih Tanaman Perkebunan merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang perbanyakan benih tanaman perkebunan, percontohan kebun produksi, dan pemanfaatan aset di kebun dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
Kontribusi UPT Balai Benih Tanaman Perkebunan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian benih tanaman perkebunan di Kabupaten Barito Utara dan sebagai kebun produksi hasil perkebunan sebagai penunjang dan penghasil pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam operasionalnya tugas pokok UPT Balai Benih Tanaman Perkebunan diarahkan untuk :
- Perumusan kebijakan teknis fungsional dan/atau operasional dalam pengelolaan dan penyediaan benih/bibit tanaman perkebunan di Kabupaten Barito Utara;
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan tenaga fungsional dan/atau operasional di lingkungan kerjanya pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsinya di tingkat kecamatan pelaksanaan urusan tata usaha yang diperlukan; e. Pelaksanaan pelayanan teknis fungsional dan/atau teknis operasional;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan kaji terap teknologi perbenihan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat di Barito Utara dalam memenuhi ketersediaan benih tanaman perkebunan dalam rangka mencapai kemandirian benih/bibit;
- Mengelola pengembangan dan perluasan kebun produksi komoditi perkebunan.
